Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan dan perizinan terkait dengan molornya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Satu orang broker dan dua orang dari Kementerian Perdagangan," kata Tito di kantornya, Rabu, 29 Juli 2015.
Tito menjelaskan, penetapan status tersangka itu, karena pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kementerian Perdagangan.
Dari hasil penggeledahan pada Selasa, 28 Juli 2015, polisi menyita USD 42 ribu, SGD 4.000, serta sejumlah dokumen. Duit itu, kata Tito, diduga untuk mempermulus perizinan.
Menurut Tito, selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi menggelandang enam orang setelah melakukan penggeledahan. Mereka dibawa dari Kementerian Perdagangan ke Markas Polda Metro Jaya. “Sampai saat ini masih diperiksa," ujarnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya,Krishna Murti menjelaskan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial I, salah seorang pimpinan di Subdirektorat Kementerian Perdagangan, yang saat ini sedang berada di Kanada; MU, seorang importir sekaligus broker; dan N, pegawai harian lepas Kementerian Perdagangan.
Sebelum penggeledahan, kata Krishna, pihaknya telah menetapkan MU sebagai tersangka. Dia mengurus izin dari N. "Di kantongnya ada duit USD 10 ribu," ucap Krishna.
Molornya dwelling time atau waktu tunggu bagi kapal di Pelabuhan Tajung Priok terungkap saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di pelabuhan terbesar di Indonesia itu beberapa waktu lalu. Saat itu Jokowi tidak bisa menyembunyikan kemarahannya. Bahkan mengancam akan mencopot pejabat di pelabuhan hingga menteri.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini