Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Dwelling Time, Pejabat Kemendag Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dwelling time. Satu di antaranya pejabat Kementrian Perdagangan.

29 Juli 2015 | 15.15 WIB

Aktifitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 17 Maret 2015. Total ekspor bulan Februari 2015, sebesar USD 12,3 miliar atau turun 16,0 persen (YoY), sedangkan to
Perbesar
Aktifitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 17 Maret 2015. Total ekspor bulan Februari 2015, sebesar USD 12,3 miliar atau turun 16,0 persen (YoY), sedangkan to

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Perdagangan. Satu di antaranya adalah pejabat setingkat kepala subdirektorat. "Sudah ada tiga orang yang jadi tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Juli 2015.

Kemarin penyidik Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementerian Perdagangan di Gambir, Jakarta Pusat. Tito mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian selama satu bulan. Penyidikan itu, kata dia, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyuapan dan perizinan atas molornya dwelling time di Tanjung Priok. (Baca: Mabes Polri Ikut Pantau Kasus Dwelling Time di Kemendag)

Menurut Tito, molornya dwelling time bermuara pada masalah perizinan. Tito menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam pengurusan perizinan di tahap pre-clearance. Dari 18 instansi dalam sistem peraturan satu atap, tidak semua perwakilan berada di lokasi. Karena itu, pengusaha masih ke datang ke kantor kementerian untuk mengurus izin. Salah satu instansi yang tak menetapkan perwakilannya yakni Kementerian Perdagangan. 

Karena sistem satu atap tidak berjalan, kata Tito, sejumlah oknum memanfaatkan hal ini. "Dalam arti meminta uang agar izinnya keluar cepat," katanya. (Baca: Kasus Dwelling Time Molor, Tiga Orang Dijadikan Tersangka  )

Setelah pengusaha membayar agar izin keluar, kata dia, barang baru bisa keluar dari pelabuhan. "Kami temukan tindakan pidana, penyuapan dan gratifikasi," katanya.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti mengatakan tiga tersangka itu yakni I, salah satu kepala subdirektorat Kementerian Perdagangan yang sedang berada di Kanada; MU, importir sekaligus broker; dan N, pegawai harian lepas di Kementerian Perdagangan.

Sebelum penggeledahan, kata dia, pihaknya menetapkan MU sebagai tersangka setelah ditangkap sedang mengurus izin bersama N. "Di kantongnya ada duit US$ 10 ribu," kata Krishna. Polisi, ucap Krishna, telah memeriksa dan mengecek rekening MU. "Ternyata duitnya miliaran, dan dia mengaku uang itu milik atasannya di Kementerian Perdagangan."

HUSSEIN ABRI YUSUF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus