Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan terkait kasus korupsi dwelling time. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2015. "Tapi belum tahu jam berapa," kata juru bicara Polda Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi Tempo.
Sebelumnya, satuan tugas khusus Polda Metro Jaya yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di lantai sembilan Gedung Utama Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Baru Kementerian Perdagangan Iman Aryanta, pegawai harian lepas bernama Mustafa, dan perantara berinisial Nan.
Mustafa sebelumnya sudah ditangkap di Depok, Jawa Barat, dan Nan di Cengkareng. Ketika ditangkap, Mustafa sedang mengurus izin untuk Nan. Saat diperiksa, di kantong Mustafa ditemukan uang US$ 10 ribu (Rp 134,4 juta). Polisi lalu membuka rekening Mustafa dan menemukan uang miliaran rupiah. "Dia bilang itu uang atasannya di Kementerian Perdagangan," ucap Krishna.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menjelaskan polisi mengintai Kementerian Perdagangan selama satu bulan. Penyidikan itu dilakukan untuk melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo saat meninjau Pelabuhan Tanjung Priok pada Juni lalu. Saat itu Jokowi kecewa lantaran dwelling time atau waktu bongkar-muat barang impor di Indonesia masih 5,5 hari, sementara di Singapura 1 hari.
Polda Metro kemudian membentuk satuan tugas khusus dwelling time yang diketuai Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi. Tim ini menemukan adanya masalah perizinan saat pre-clearance (izin dari instansi) karena, kata dia, dari 18 instansi yang bernaung dalam sistem administrasi satu atap, tidak semua memiliki perwakilan di pelabuhan.
Akibatnya, pengusaha masih harus datang ke kantor kementerian terkait untuk mengurus izin. “Karena sistem satu atap tidak berjalan, ada yang meminta uang agar izinnya keluar cepat," katanya.
Dalam keterangan pers kemarin, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih membenarkan adanya surat pemanggilan kepada Partogi sebagai saksi. Namun dia membantah adanya potensi gratifikasi dalam perizinan. Alasannya, pengurusan perizinan telah dilakukan secara transparan dengan sistem online. “Perizinan online sudah jalan, bahkan sudah 100 lebih (izin),” kata dia.
HUSSEIN ABRI YUSUF | SINGGIH SOARES | URSULA FLORENE SONIA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini