Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita uang senilai 42 ribu dolar Amerika Serikat plus 4 ribu dolar Singapura ketika menggeledah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa kemarin. Penggeledahan itu, terkait kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi yang menyebabkan molornya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik juga menyita sejumlah dokumen. "Kami menemukan USD 42 ribu dan SGD 4 ribu dan dokumen perizinan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Juli 2015. Polisi juga mengamankan enam orang pegawai Kemendag. "Hingga kini mereka masih menjadi saksi," ujarnya.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menambahkan salah satu dari mereka adalah staf kepala seksi bernama Ronal. "Dia mengaku duit itu milik Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan," katanya.
Selain itu, kata Krishna, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iman Aryanta, Kepala Subdirektorat Barang Bukan Baru Kementerian Perdagangan yang sedang berada di Kanada; Mustafa, seorang importir sekaligus broker; dan Nan, pegawai harian lepas Kementerian Perdagangan.
Mustafa dan Nan sudah diringkus penyidik di kediamannya di Depok dan Cengkareng. Polisi juga menemukan uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat saat penangkapan Nan. Setelah ditelusuri, di rekening Nan ternyata terdapat uang miliaran rupiah yang diakuinya sebagai milik atasannya di Kemendag.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini