Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Dwelling Time, Polisi Sita Ribuan Dolar AS di Kemendag

Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

29 Juli 2015 | 16.04 WIB

Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, 28 Juli 2015. Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh akibat aksi mogok nasional pekerja JICT. T
Perbesar
Puluhan truk peti kemas antre di gerbang Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, 28 Juli 2015. Kegiatan distribusi barang dan peti kemas dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok lumpuh akibat aksi mogok nasional pekerja JICT. T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyita uang senilai 42 ribu dolar Amerika Serikat plus 4 ribu dolar Singapura ketika menggeledah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada Selasa kemarin. Penggeledahan itu, terkait kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi yang menyebabkan molornya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik juga menyita sejumlah dokumen. "Kami menemukan USD 42 ribu dan SGD 4 ribu dan dokumen perizinan," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Juli 2015. Polisi juga mengamankan enam orang pegawai Kemendag. "Hingga kini mereka masih menjadi saksi," ujarnya.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menambahkan salah satu dari mereka adalah staf kepala seksi bernama Ronal. "Dia mengaku duit itu milik Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan," katanya.

Selain itu, kata Krishna, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Iman Aryanta, Kepala Subdirektorat Barang Bukan Baru Kementerian Perdagangan yang sedang berada di Kanada; Mustafa, seorang importir sekaligus broker; dan Nan, pegawai harian lepas Kementerian Perdagangan.

Mustafa dan Nan sudah diringkus penyidik di kediamannya di Depok dan Cengkareng. Polisi juga menemukan uang sebesar 10 ribu dolar Amerika Serikat saat penangkapan Nan. Setelah ditelusuri, di rekening Nan ternyata terdapat uang miliaran rupiah yang diakuinya sebagai milik atasannya di Kemendag.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus