Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Logistik Indonesia Akbar Djohan memprediksi perputaran uang haram dalam proses dwelling time (lama waktu bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok diperkirakan mencapai puluhan sampai ratusan miliar rupiah. Menurut dia, praktek suap terjadi dalam tahap pre-clearance atau perizinan awal.
"Prinsipnya kan ada tiga tahapan bongkar muat barang di pelabuhan, yaitu ada pre-clearance, customs clearance, dan post-clearance. Nah, tahapan awal itu biasanya yang paling banyak," kata Akbar, saat dihubungi, Kamis, 30 Juli 2015.
Akbar mengatakann dalam tahapan pre-clearance itu kementerian atau lembaga negara yang paling dominan adalah Kementerian Perdagangan. Tugas dan wewenangnya langsung berada di bawah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Dari situ, kata dia, nanti akan diteruskkan kepada kementerian terkait yang bertangguung jawab terhadap suatu produk. "Nah, di sinilah transaksi suap dilakukan. Misalnya Kementerian Perdagangan sudah tahu bahwa produk impor perusahaan itu bermasalah, maka untuk menghindari perizinan oleh kementerian lain, mereka mematok harga suap tinggi."
Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyuapan dan perizinan terkait dengan molornya dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kementerian Perdagangan.
Dari hasil penggeledahan pada Selasa, 28 Juli 2015, polisi menyita US$ 42 ribu, US$ 4.000, serta sejumlah dokumen. Duit itu diduga untuk mempermulus perizinan. Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi menggelandang enam orang setelah melakukan penggeledahan. Mereka dibawa dari Kementerian Perdagangan ke Markas Polda Metro Jaya.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial I, salah seorang pimpinan di Subdirektorat Kementerian Perdagangan, yang saat ini sedang berada di Kanada; MU, seorang importir sekaligus broker; dan N, pegawai harian lepas Kementerian Perdagangan.
REZA ADITYA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini