Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan L sebagai tersangka baru dalam kasus suap di pelabuhan, yang menyeret Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Partogi Pangaribuan, sebagai tersangka.
Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jakarta, Komisaris Besar Mujiono, mengatakan L yang bekerja sebagai pengusaha menjadi tersangka," Karena dia diduga melakukan penyuapan," kata Mujiono di kantornya, Sabtu 1 Juli 2015.
L, kata Mujiono, dibawa paksa oleh Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Taman Surya, Kedoya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. L pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Mujiono penyidik masih mendalami peran L dalam kasus yang disebut-sebut menyebabkan waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) berjalan lambat.
Lantas siapa L?
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, L bergerak dalam bisnis impor garam. Dia diduga menyuap para pejabat Kementerian Perdagangan untuk memuluskan impor garam yang dikenao sistem kuota.
Saat diminta klarifikasi, Mujiono hanya mengatakan peran L masih diselidiki. "Ini akan terus dikembangkan," ujarnya. "Kami masih memiliki waktu 24 jam untuk memutuskan ditahan atau tidak," katanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini