Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan proyek e-KTP, Kamis, 4 Januari 2018. Kemarin Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK dan meminta dijadwalkan ulang.
"Yang bersangkutan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ganjar Pranowo dan Melchias Mekeng Tidak Memenuhi Panggilan KPK
Mekeng tidak memberikan komentar apa pun saat tiba di gedung KPK. Dia langsung masuk gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam dakwaan terhadap mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, nama Mekeng disebut menerima aliran dana proyek KTP-el senilai Rp5,95 triliun.
Mekeng saat itu Ketua Badan Anggaran DPR RI disebut menerima sejumlah US$ 1,4 juta.
Melchias Marcus Mekeng diperiksa sebagai saksi atas tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. KPK menetapkan Markus sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Dia disebut telah membantu memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP. Markus juga menerima uang dari Irman sebesar Rp 4 miliar karena telah memuluskan proyek ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini