Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah yang dilakuka pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
"Hari ini tiga orang diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca : Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang oleh Pemilik First Travel
Menurut dia, sejak Kamis kemarin hingga hari ini ada 14 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Mereka adalah para staf First Travel. Dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut, penyidik juga telah menggeledah kantor First Travel yang berlokasi di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 10 Agustus 2017.
"Dari penggeledahan, disita beberapa dokumen yang terkait dengan transaksi yang dilakukan para calon jamaah, bukti transfer, bukti transaksi refund. Juga disita CPU komputer," katanya.
Pasangan suami istri yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Keduanya telah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.
Simak juga :
Polisi Beberkan Penggeledehan Kantor First Travel, Isinya...
Jeritan Korban First Travel, Sakit Jantung Hingga Menunggu Dua Tahun
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.
First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah mulai Rp 14,3 juta.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini