Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Bareskrim Naikkan Kasus PT Afi Farma ke Penyidikan

PT Afi Farma dituding memproduksi obat sirup mengandung bahan berbahaya yang dianggap pemicu kasus gagal ginjal akut pada anak.

1 November 2022 | 17.54 WIB

Merebaknya gagal ginjal akut pada anak membuat kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan. Dalam kondisi darurat, Kementerian Kesehatan tak bisa menarik obat yang dianggap berbahaya.
Perbesar
Merebaknya gagal ginjal akut pada anak membuat kinerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi sorotan. Dalam kondisi darurat, Kementerian Kesehatan tak bisa menarik obat yang dianggap berbahaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan kasus gagal ginjal akut pada anak ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jendral Polisi Pipit Rismanto menyatakan berdasarkan penyelidikan, PT Afi Farma memproduksi obat sirop dengan kadar etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang ditentukan.

Pipit tak menyebutkan merk obat yang diproduksi perusahaan itu. Dia hanya menyatakan obat sirup produksi PT Afi Farma telah menjalani uji laboratorium oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"PT Afi Farma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji lab oleh BPOM," kata Pipit kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa, 1 November 2022.

Hasil uji laboratorium itu menjadi salah satu rujukan polisi untuk meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Akan tetapi, mereka belum menetapkan satu pun tersangka.

"Masih gelar perkara," kata Pipit yang merupakan Ketua Tim Gabungan Kasus Gagal Ginjal Akut pada  Anak.

2 Perusahaan lainnya diselidiki oleh BPOM

Untuk dua perusahaan lain, yakni PT Yarindo Pharmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries (Unipharma) bakal diselidiki sendiri oleh BPOM.

"Yang 2 agar ditanyakan langsung ke BPOM. Rencana akan di sidik oleh BPOM sendiri," kata dia.

Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah menyebabkan 141 kematian hingga Senin, 24 Oktober 2022. Tim khusus itu merupakan gabungan dari berbagai direktorat.

Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan melonjaknya kasus gagal ginjal akut pada anak diakibatkan konsumsi obat sirup yang mengandung bahan berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) melebihi ambang batas. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya menemukan kandungan bahan tersebut pada sampel urin dan darah pasien. 

BPOM pun sebelumnya telah mengumumkan lima merk obat yang diduga mengandung bahan berbahaya tersebut. Kelimanya adalah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Belakangan Termorex dinyatakan aman. BPOM menyatakan hanya satu batch dari obat sirup tersebut yang diduga tercemar EG, DEG dan EGBE. 

Soal adanya kandungan berbahaya yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut, Kepala BPOM Penny Lukito menyatakan bahwa produsen obat diduga melakukan perubahan komposisi dan suplier bahan baku tanpa izin. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus