Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie akhirnya meningkatkan status lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke area Lapangan Udara Halim Perdanakusumah menjadi tersangka.
"Setelah kami evaluasi, proses penyelidikan akan masuk tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Ronny di kantornya, Sabtu, 7 Mei 2016.
Ronny mengatakan penyidikan juga akan diambil alih oleh para penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut dia pengambilalihan penyidikan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan terhadap kelima WNA dari Cina. Selain itu, penyidik juga akan lebih mudah meminta keterangan terhadap instansi-instansi terkait.
Menurut Ronny, pihaknya akan meminta keterangan terhadap instansi yang berkompeten menangani izin kerja terhadap para WNA. Selain itu pihaknya juga akan meminta bantuan kepada lembaga pengawasan kerja asing terkait masuknya lima WNA tersebut.
Ronny menyebutkan alasan lain penyidikan diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi adalah lokus delik para WNA bisa jadi bukan hanya di Lanud Halim Perdanakusumah. "Bisa juga di lokasi lain, sehingga kami ambil alih," kata dia.
Pada 26 April 2016 Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah menangkap tujuh orang di area lapangan udara. Ketujuh orang itu diduga melakukan pengeboran tanpa izin terkait proyek kereta cepat Jakarta - Bandung di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dari tujuh orang itu lima orang adalah WNA Cina sementara dua orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Ronny mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat ke kejaksaan. Sehingga setelah surat itu masuk, penyidikan terhadap kelima WNA akan dimulai oleh penyidik Direktur Jenderal Imigrasi.
DANANG FIRMANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini