Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Halim Perdanakusumah, 5 Warga Cina Jadi Tersangka  

Imigrasi menetapkan status tersangka untuk lima warga Cina yang masuk ke area Lapangan Udara Halim Perdanakusumah

7 Mei 2016 | 16.54 WIB

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah) memberikan keterangan pers mengenai lima WNA yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2015. Kelima WNA asal Cina tersebut ditangkap karena melakukan pengeboran di kawasan Halim Perdana Kusuma. Tempo/Ad
Perbesar
Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie (tengah) memberikan keterangan pers mengenai lima WNA yang ditangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, 7 Mei 2015. Kelima WNA asal Cina tersebut ditangkap karena melakukan pengeboran di kawasan Halim Perdana Kusuma. Tempo/Ad

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie akhirnya meningkatkan status lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang masuk ke area Lapangan Udara Halim Perdanakusumah menjadi tersangka.

"Setelah kami evaluasi, proses penyelidikan akan masuk tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Ronny di kantornya, Sabtu, 7 Mei 2016.  

Ronny mengatakan penyidikan juga akan diambil alih oleh para penyidik dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut dia pengambilalihan penyidikan itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan terhadap kelima WNA dari Cina. Selain itu, penyidik juga akan lebih mudah meminta keterangan terhadap instansi-instansi terkait.  

Menurut Ronny, pihaknya akan meminta keterangan terhadap instansi yang berkompeten menangani izin kerja terhadap para WNA. Selain itu pihaknya juga akan meminta bantuan kepada lembaga pengawasan kerja asing terkait masuknya lima WNA tersebut.  

Ronny menyebutkan alasan lain penyidikan diserahkan kepada penyidik Direktorat Jenderal Imigrasi adalah lokus delik para WNA bisa jadi bukan hanya di Lanud Halim Perdanakusumah. "Bisa juga di lokasi lain, sehingga kami ambil alih," kata dia.  

Pada 26 April 2016 Satuan Keamanan Pertahanan Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusumah menangkap tujuh orang di area lapangan udara. Ketujuh orang itu diduga melakukan pengeboran tanpa izin terkait proyek kereta cepat Jakarta - Bandung di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dari tujuh orang itu lima orang adalah WNA Cina sementara dua orang adalah Warga Negara Indonesia (WNI).  

Ronny mengatakan pihaknya segera mengirimkan surat ke kejaksaan. Sehingga setelah surat itu masuk, penyidikan terhadap kelima WNA akan dimulai oleh penyidik Direktur Jenderal Imigrasi.

DANANG FIRMANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maria Rita Hasugian

Maria Rita Hasugian

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus