Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus Korupsi Sahbirin Noor, Penyidik KPK Kembali Sita Uang Senilai Rp 300 Juta

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam kasus suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor.

22 Oktober 2024 | 21.29 WIB

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam kasus dugaan suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang sekitar Rp 300 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Untuk penggeledahan di beberapa lokasi ditemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang dengan jumlah kurang dari Rp 300 juta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa tak mendetailkan lokasi penggeledahan tersebut. Namun, dia tak menampik bahwa kediaman pribadi dan rumah dinas Sahbirin Noor menjadi salah satu lokasi penggeledahan.

Menurut dia, uang dari hasil penggeledahan ini nantinya dianalisis KPK melalui pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasus korupsi ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. OTT itu berhubungan dengan suap tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, yaitu: pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp 23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp 9 miliar.

Pasca OTT, KPK pun mengumumkan tujuh tersangka. Mereka adalah Sahbirin Noor; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel, Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah; Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean; dan dua orang pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

KPK pun langsung melakukan penahanan terhadap enam dari tujuh tersangka itu.  Paman Birin, sebutan Sahbirin Noor, tidak ikut ditahan karena tak terjaring dalam OTT. KPK lantas melakukan pencekalan terhadap Paman Birin agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. 

KPK juga menyita uang dengan total nilai Rp 12 miliar plus 500 ribu dolar Amerika Serikat dalam OTT tersebut. Uang tersebut, menurut KPK, terbungkus dalam beberapa kotak. Dalam satu kardus berwarna kuning terdapat foto wajah Paman Birin yang didalamnya berisi uang Rp 800 juta. Tim penyidik KPK menyita kardus itu dari tangan Ahmad. Selain itu, terdapat pula dua lembar kertas catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus