Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, LPSK Lindungi 29 Orang Saksi dan Korban

LPSK melindungi 29 orang saksi dan korban dalam kasus pemerkosaan santriwati di Bandung.

10 Desember 2021 | 16.38 WIB

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 29 orang dalam kasus dugaan pemerkosaan oleh Herry Wirawan. 12 di antara orang tersebut adalah anak-anak di bawah umur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Wakil Ketua LPSK, Livia Iskandar, mengatakan bahwa mereka yang dilindungi terdiri dari korban, pelapor, dan saksi. Mereka adalah orang-orang yang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kota Bandung dari 17 November sampai 7 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Serangkaian giat perlindungan, mulai dari penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan, diberikan agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara," kata Livia, Jumat, 10 Desember 2021.

Livia mengatakan pada saat memberikan keterangan di persidangan, para saksi dan atau korban yang masih belum cukup umur akan didampingi orang tua atau walinya. Selain itu, LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi, alias ganti rugi yang dibebankan pada pelaku.

"Berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung. LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah 1 Saksi Korban menjalani proses persalinan di RS," kata Livia.

Dari 12 orang korban anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan. Livia mengatakan fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu. Mereka akan dijadikan alat oleh Pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.

LPSK mendorong Polda Jawa Barat juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan, seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat diproses lebih lanjut.

"Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil Pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Herry mendapat dana BOS yang penggunaannya tidak jelas serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," kata Livia.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus