Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Salim Kancil, Tersangka Bisa Bertambah Lagi

Kapolda menyatakan terus menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat, anggota polisi, dan lainnya dalam kasus pembunuhan Salim Kancil dan tambang liar.

16 Oktober 2015 | 21.17 WIB

Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)
Perbesar
Kronologi Pembunuhan Salim Kancil. (Ilustrasi: TEMPO/KENDRA PARAMITA)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Madiun - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji berjanji mengusut tuntas kasus penambangan liar dan penganiayaan di Desa Selok Awar-Awar, Pasiran, Lumajang. Kasus itu menyebabkan satu warga desa setempat, Salim alias Kancil tewas dan Tosan, warga lainnya, luka berat.

Dalam penanganan kasus ini, Anton menyatakan, penyidik terus menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat, anggota polisi, dan pihak terkait lainnya. "Penyidikan tidak akan pernah selesai dan tersangka bisa bertambah, kalau berkurang tidak mungkin,’’ kata Anton saat melakukan kunjungan kerja di Markas Kepolisian Resor Madiun, Jumat, 16 Oktober 2015.

Hingga kini polisi telah menetapkan tersangka kasus ini sebanyak lebih dari 30 orang, antara lain Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono; bekas Kepala Kepolisian Sektor Pasiran, Ajun Komisaris Sudarminto; Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Samsul Hadi; dan anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo.

Tiga anggota polisi yang diduga ikut menikmati aliran dana dari praktek tambang pasir ilegal itu tengah menjalani sidang disipilin di Markas Polda Jawa Timur. "Ini akan bisa berkembang," ucap Anton.

Pengembangan kasus ini, ia melanjutkan, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Karena itu, pihak yang terindikasi terlibat dalam usaha pasir ilegal di Lumajang akan terus ditelisik. "Kecuali ada oknum TNI yang terlibat, bukan kewenangan kami untuk menyidik," ujar pria kelahiran Malang tersebut.

Kasus tambang liar ini diusut menyusul kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami dua warga Desa Selok Awar-Awar yang menolak aktivitas tambang pada Sabtu, 26 September 2015. Akibat peristiwa tersebut Salim alias Kancil tewas dan Tosan Tosan mengalami luka berat.

Anton menyatakan bahwa penyidik polisi tengah memintai keterangan pada Tosan yang menjadi saksi kunci. Namun, ia mengaku belum mendapatkan laporan tentang hasil penyidikan tersebut. "Pemeriksaannya hari ini dan saya belum dilapori hasilnya,’’ ujar dia.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zacharias Wuragil

Zacharias Wuragil

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus