Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Madiun - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anton Setiadji berjanji mengusut tuntas kasus penambangan liar dan penganiayaan di Desa Selok Awar-Awar, Pasiran, Lumajang. Kasus itu menyebabkan satu warga desa setempat, Salim alias Kancil tewas dan Tosan, warga lainnya, luka berat.
Dalam penanganan kasus ini, Anton menyatakan, penyidik terus menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat, anggota polisi, dan pihak terkait lainnya. "Penyidikan tidak akan pernah selesai dan tersangka bisa bertambah, kalau berkurang tidak mungkin,’’ kata Anton saat melakukan kunjungan kerja di Markas Kepolisian Resor Madiun, Jumat, 16 Oktober 2015.
Hingga kini polisi telah menetapkan tersangka kasus ini sebanyak lebih dari 30 orang, antara lain Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono; bekas Kepala Kepolisian Sektor Pasiran, Ajun Komisaris Sudarminto; Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Samsul Hadi; dan anggota Babinkamtibmas Aipda Sigit Purnomo.
Tiga anggota polisi yang diduga ikut menikmati aliran dana dari praktek tambang pasir ilegal itu tengah menjalani sidang disipilin di Markas Polda Jawa Timur. "Ini akan bisa berkembang," ucap Anton.
Pengembangan kasus ini, ia melanjutkan, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Karena itu, pihak yang terindikasi terlibat dalam usaha pasir ilegal di Lumajang akan terus ditelisik. "Kecuali ada oknum TNI yang terlibat, bukan kewenangan kami untuk menyidik," ujar pria kelahiran Malang tersebut.
Kasus tambang liar ini diusut menyusul kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami dua warga Desa Selok Awar-Awar yang menolak aktivitas tambang pada Sabtu, 26 September 2015. Akibat peristiwa tersebut Salim alias Kancil tewas dan Tosan Tosan mengalami luka berat.
Anton menyatakan bahwa penyidik polisi tengah memintai keterangan pada Tosan yang menjadi saksi kunci. Namun, ia mengaku belum mendapatkan laporan tentang hasil penyidikan tersebut. "Pemeriksaannya hari ini dan saya belum dilapori hasilnya,’’ ujar dia.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini