Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan kali kedua terhadap Samsu oleh KPK ini terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011-2012.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya putusan praperadilan yang diajukan Samsu pada Selasa, 24 Januari 2017. KPK, kata dia, akan menunggu putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Periksa Saksi dan Tersangka
"Kami tunggu sampai ada keputusan praperadilan itu untuk kami pelajari tindakan hukum lanjutan terhadap yang bersangkutan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.
Kasus suap Samsu merupakan pengembangan perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang putusannya telah inkracht. Samsu diduga menyetor uang untuk mengurus sengketa pemilihan umum kepala daerah Buton. Dalam putusan Akil, terbukti ada pemberian duit Rp 1 miliar dari Bupati Buton terkait dengan sengketa.
Simak pula: Kasus E-KTP, KPK Akan Periksa Adik Gamawan dan Pegawai BPKP
Saat menjadi saksi Akil, Samsu mengatakan telah dimintai uang oleh Akil sebesar Rp 6 miliar. Namun Samsu hanya mentransfer Rp 1 miliar. Duit itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil, Ratu Rita Akil. Pada pemanggilan 6 Januari 2017, Samsu juga mangkir.
ARKHELAUS W. | MAYA AYU PUSPITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini