Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Suap Akil Mochtar, Bupati Buton Mangkir Panggilan KPK  

Kasus suap Samsu merupakan pengembangan perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang putusannya telah inkracht.

24 Januari 2017 | 16.44 WIB

Polisi Yusman Haryanto,menghindar dari kejaran wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 18 November 2016. Yusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, dalam kasus dugaaan suap kepada bekas Ketua MK Akil Mocht
Perbesar
Polisi Yusman Haryanto,menghindar dari kejaran wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 18 November 2016. Yusman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun, dalam kasus dugaaan suap kepada bekas Ketua MK Akil Mocht

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pemanggilan kali kedua terhadap Samsu oleh KPK ini terkait dengan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011-2012.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya putusan praperadilan yang diajukan Samsu pada Selasa, 24 Januari 2017. KPK, kata dia, akan menunggu putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca juga: Kasus Suap Wali Kota Cimahi, KPK Periksa Saksi dan Tersangka

"Kami tunggu sampai ada keputusan praperadilan itu untuk kami pelajari tindakan hukum lanjutan terhadap yang bersangkutan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.

Kasus suap Samsu merupakan pengembangan perkara suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, yang putusannya telah inkracht. Samsu diduga menyetor uang untuk mengurus sengketa pemilihan umum kepala daerah Buton. Dalam putusan Akil, terbukti ada pemberian duit Rp 1 miliar dari Bupati Buton terkait dengan sengketa.

Simak pula: Kasus E-KTP, KPK Akan Periksa Adik Gamawan dan Pegawai BPKP

Saat menjadi saksi Akil, Samsu mengatakan telah dimintai uang oleh Akil sebesar Rp 6 miliar. Namun Samsu hanya mentransfer Rp 1 miliar. Duit itu ditransfer ke rekening CV Ratu Samagad, perusahaan yang dimiliki istri Akil, Ratu Rita Akil. Pada pemanggilan 6 Januari 2017, Samsu juga mangkir.

ARKHELAUS W. | MAYA AYU PUSPITASARI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus