Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Suap Bupati Jombang, KPK Kembali Periksa Inna Silestyowati

Hingga kini Inna belum mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK (justice collaborator) dalam kasus suap bupati Jombang.

27 Februari 2018 | 11.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang nonaktif, Inna Silestyowati dalam kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Selasa, 27 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Inna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NSW," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangannya pada Selasa, 27 Februari 2018. NSW adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang juga tersangka dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jombang, Inna Silestyowati sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang pada Ahad, 4 Februari 2018.

KPK menyangka Inna memberikan sejumlah uang kepada Nyono agar ditetapkan sebagai Kepala Dinas Kesehatan secara definitif. Uang yang diberikan kepada Nyono dikumpulkan Inna dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang sejak Juni 2017. “Total sekitar Rp434 juta," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Ahad, 4 Februari 2018.

Kepada media, Inna kerap mengungkapkan alasannya memberikan suap kepada Bupati Nyono karena diancam akan dipecat apabila tidak memberikan suap kepada Nyono. "Dipecat (jika tidak memberikan suap)," kata Inna saat didesak pertanyaan oleh awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu bisa jadi alasan yang bisa meringankan hukuman Inna kelak. KPK, kata Febri, akan mendengar dan mencatat apa pun yang disampaikan Inna. "Kalau yang bersangkutan memberikan informasi yang terang dan juga kooperatif, mungkin menjadi alasan yang meringankan."

Namun, kata Febri, hingga saat ini Inna belum mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK (justice collaborator). "Dalam kasus ini kita harus melihat jika tersangka diduga mempunyai kepentingan karena terkait posisi atau jabatannya," kata Febri.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus