Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Suap, Partai Golkar: Wali Kota Cilegon Memiliki Alibi

Partai Golkar akan lebih dulu menelusuri kasus dugaan suap yang menimpa Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

24 September 2017 | 11.46 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Wali Kota Cilegon di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, 23 September 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Wali Kota Cilegon di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, 23 September 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan akan lebih dulu menelusuri kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Iman diduga terlibat dugaan suap perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon untuk pembuatan mal Transmart.

“Kita lihat dulu kasusnya. Sebab, (dari) informasi yang kami dapat, beliau tidak operasi tangkap tangan (OTT), tapi memang tersangkut paut dengan kasus penyuapan yang dilakukan pengusaha BUMN (badan usaha milik negara),” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Ahad, 24 September 2017.

Baca: KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon sebagai Tersangka

Menurut Ace, Iman memiliki alibi, yakni dana tersebut digunakan untuk klub sepak bola Cilegon United Football Club. “Harus dalami apa betul yang bersangkutan ada bukti mengambil uang tersebut,” ucapnya.

Selain itu, Ace menyatakan ada bukti jejak transfer aliran dana itu tidak langsung ke Iman secara pribadi. Namun, jika dalam proses peradilan Iman terbukti menerima uang, Golkar tak segan menjatuhkan sanksi bagi kadernya itu.

Baca: Wali Kota Cilegon Diduga Terima Suap terkait Pembangunan Mal

Golkar pun mengaku akan memberikan pendampingan hukum kepada Iman. “Kita akan secepatnya berkomunikasi dengan pihak keluarga dan Golkar,” tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait dengan OTT di Cilegon, Banten, Jawa Barat. Dari enam tersangka, salah satunya Iman Ariyadi, yang diduga menerima suap. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai Rp 1,152 miliar. Iman sudah menjalani pemeriksaan di KPK pada Minggu dinihari, 24 September 2017. Ia juga ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus