Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bengkulu - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yembise meminta Hakim menghukum mati tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun, 14 tahun. Menurut dia, ancaman hukuman yang selama ini dijatuhkan belum mampu menurunkan jumlah kasus kejahatan seksual yang terjadi di Indonesia.
"Kekerasan seksual sampai sekarang belum masuk kategori kejahatan berat. Indonesia juga belum punya hukum yang spesifik untuk menindak kekerasan seksual," kata Yohana saat mengunjungi keluarga Yuyun di Desa Kasie Kasubun, Kamis 5 Mei 2016.
Menurut Yohana, peraturan perundangan saat ini masih lemah dalam melindungi perempuan dan anak. Dia mengaku kecewa saat ada seorang pelaku pencabulan pada belasan anak yang hanya diberi hukuman 15 tahun penjara.
"Perlu ada revisi undang-undang agar sanksi bagi pelaku lebih jelas dan tegas. Narkoba saja aturan hukumnya seperti itu, apalagi kekerasan seksual yang sampai menghilangkan nyawa orang lain," ujar dia.
Yohana menilai hukuman terhadap pelaku tindakan kekerasaan seksual tidak setimpal dengan trauma bahkan nyawa korban kekerasan seksual. "Penyelesaian kasus melalui mediasi atau dengan cara perdata dan adat juga menihilkan efek jera," katanya.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Baca juga:
Tragedi Yuyun: Misteri Meja Basah & Orangtua pun Terancam
Bukti Cukup, Begini Nasib Penganiaya Tamara Bleszynski
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini