Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kata KPK Soal Dirut ASDP Dikabarkan Jadi Tersangka

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi kabar penetapan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi sebagai tersangka.

19 Agustus 2024 | 06.00 WIB

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara
Perbesar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi kabar penetapan tersangka Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau Dirut ASDP Ira Puspadewi. Ira diduga terjerat kasus rasuah proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelat merah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saya tidak dapat info nama lengkap selain inisial yang diberikan oleh Penyidik," kata Tessa saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan pada Ahad, 18 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASDP. Selain itu, Tessa menyebut belum mengetahui kapan rencana pemanggilan tersangka dalam kasus ini.

"Saya hanya tahu saksi dipanggil saat hari-H saja," ucapnya.

Sebelumnya, Tessa mengungkapkan KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022. Ia menyebut, ada empat tersangka yang ditetapkan pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

"Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A," ujar Tessa saat ditemui usai upacara HUT ke-79 RI di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Ia mengatakan tiga tersangka merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi Tempo, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama atau Dirut ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Tempo berupaya mengonfirmasi nama-nama tersangka tersebut kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Namun, ia belum merespons hingga berita ini ditulis.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus