Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kata KPK Soal Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

KPK menanggapi Nurul Ghufron, eks Wakil Ketua KPK, yang lolos seleksi administrasi calon hakim agung.

17 April 2025 | 19.58 WIB

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menanggapi Nurul Ghufron yang lolos seleksi administrasi calon hakim agung. Ghufron, begitu ia disapa, adalah eks Wakil Ketua KPK yang pernah terjerat masalah etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika tak mengomentari secara gamblang ihwal mantan pimpinannya yang lolos seleksi administrasi calon hakim agung. Namun, ia mengungkapkan harapannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK mendoakan siapa pun yang mendaftar seleksi dan terpilih nanti merupakan hakim-hakim agung yang terbaik dan berintegritas," kata Tessa saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan pada Kamis, 17 April 2025. Ia juga berharap para hakim agung yang lolos akan menjadi teladan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Sebelumnya, Nurul Ghufron menjadi salah satu dari 161 nama calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi. Namanya berada di urutan ke-43 dari 68 calon hakim agung kamar pidana.

"Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H. - Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember," begitu yang tertulis dalam pengumuman Komisi Yudisial nomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025. 

Setelah lolos tahap administrasi, Ghufron masih harus mengikuti seleksi kualitas pada Selasa sampai Rabu, 29 hingga 30 April 2025. Ini meliputi menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH), serta tes objektif.

Nurul Ghufron sebelumnya sempat mendaftar kembali sebagai calon pimpinan atau capim KPK. Namun, langkahnya terhenti di 20 besar. Ia tersandung dalam tahap asesmen profil.

Ghufron sempat terjerat masalah etik saat bekerja di KPK. Sebab, ia menyalahgunakan pengaruhnya dalam proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian. Akibatnya, ia dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis, serta pemotongan penghasilan sebesar 20 persen per bulan selama enam bulan.

 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus