Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Timah dan Impor Gula

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng.

22 April 2025 | 06.47 WIB

Direktur Pemberitaan Jak TV  Tian Bahtiar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 22 April 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula atas nama tersangka Tom Lembong. Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejagung yakni Marcella Santoso (MS) sebagai advokat, Junaedi Saibih (JS) sebagai dosen sekaligus advokat, serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka ini berawal dari penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng. Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka," kata Abdul di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa dinihari, 22 April 2025.

Abdul mengatakan terdapat pemufakatan antara ketiga tersangka untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Dalam pemeriksaan, Jampidsus menemukan bukti Marcella meminta Junaeidi untuk membuat narasi negatif tentang Kejagung. Keduanya lalu meminta Tian untuk menyebarkan narasi tersebut.

Selain itu, Abdul juga menyebut MS dan JS membiayai demonstrasi hingga seminar sebagai upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara Kejagung yang sudah berjalan di persidangan.

"Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujarnya.

Ketiganya diduga melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penangkapan hari ini merupakan pengembangan perkara penyidikan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam kasus  suap vonis lepas penanganan korupsi minyak goreng, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan hakim, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Saat perkara ini disidangkan, Arif menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Ia yang menunjuk tiga hakim lain untuk memimpin persidangan.

Sementara empat tersangka lain adalah Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group; dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan. 



Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus