Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Kejaksaan Agung dalam Pengawalan Militer

Pengamanan militer di Kejaksaan Agung dinilai melanggar Undang-Undang TNI. Presiden harus turun tangan.  

31 Mei 2024 | 00.00 WIB

Pegawai Kejaksaan Agung melintas di samping mobil Polisi Militer yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 27 Mei 2024. ANTARA/Galih Pradipta
Perbesar
Pegawai Kejaksaan Agung melintas di samping mobil Polisi Militer yang terparkir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 27 Mei 2024. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pengamanan militer di Kejaksaan Agung dinilai melanggar UU TNI.

  • Pengamanan militer di Kejaksaan Agung harus berdasarkan perintah presiden.

  • Penguntitan Jampidsus oleh anggota Densus 88 harus diusut.

GERBANG kompleks Kejaksaan Agung di Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, tertutup ketika Tempo datang pada Ahad pagi, 26 Mei 2024. Dua petugas berseragam cokelat dan seorang berkaus loreng tampak berjaga di balik gerbang. Tak jauh dari mereka, terlihat mobil Polisi Militer berkelir putih dengan siluet biru terparkir membelakangi dua mobil dinas kejaksaan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus