Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri segera membenahi aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dan melakukan sosialisasi ke daerah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman kolom penghayat kepercayaan di kartu tanda penduduk.
"Saya perlu waktu kira-kira satu bulan untuk pembenahan aplikasi SIAK dan sosialisasi ke Dukcapil se-Indonesia, juga menyiapkan form-nya," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Rabu, 8 November 2017.
Baca juga: Dipuji, Putusan MK Soal Kepercayaan dalam Kolom Agama di KTP
Kementerian Dalam Negeri juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang data kelompok penghayat kepercayaan yang terdaftar di kedua kementerian tersebut.
Zudan mengatakan Kementerian Dalam Negeri, melalui Ditjen Dukcapil, akan memasukkan kolom kepercayaan tersebut ke dalam sistem administrasi kependudukan. Setelah data jumlah penghayat aliran kepercayaan diperoleh, Kementerian akan memperbaiki aplikasi SIAK dan basis data. “Serta melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia di 514 kabupaten-kota."
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan atas permohonan pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di KTP. Amar putusan MK menilai perbedaan pengaturan antarwarga negara dalam hal pencantuman elemen data penduduk tidak didasari alasan yang konstitusional.
Baca juga: Lima Sikap Tjahjo Kumolo Soal Putusan MK Terkait Kolom Agama
Hakim konstitusi, Saldi Isra, mengatakan selama ini penganut agama resmi dan penghayat kepercayaan diberlakukan berbeda dengan tidak adanya keterangan "kepercayaan" bagi para penghayat tersebut di KTP.
"Pengaturan tersebut telah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama, yakni terhadap warga negara penghayat kepercayaan dan warga negara penganut agama yang diakui menurut peraturan perundang-undangan dalam mengakses pelayanan publik," kata Saldi saat membacakan putusan, Selasa, 7 November 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini