Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan bantuan sosial atau bansos presiden untuk program penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020 mencapai Rp 125 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jumlah itu merupakan kerugian sementara karena penyelidik masih terus melakukan penghitungan. “Kerugian sementara Rp 125 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 26 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk program penanganan Covid-19 di Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW. "Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor," kata Kasatgas Penyidik KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
Tessa yang juga menjabat Juru Bicara KPK, mengatakan penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya.
Dilansir dari ANTARA, Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial beras KPM PKH Kemensos.
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120,12 miliar dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivo bersama-sama Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.