Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kesaksian Anita Cepu Ingin Musnahkan 4 Kg Sabu Titipan Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu marah ketika sabu ditarik untuk dikembalikan kepada Teddy Minahasa.

18 Februari 2023 | 03.00 WIB

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (tengah) dan Linda Pujiastuti (kiri) menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti tersebut beragenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut diantaranya Maulana asisten rumah tangga dari Teddy Minahasa, Fatulah rekan dari Dody Prawiranegara, Nataniel Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, Timotius Cleren staf hukum BCA kanwil Matraman serta Ahmad Darmawan selaku Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara (tengah) dan Linda Pujiastuti (kiri) menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Sidang dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, dan Linda Pujiastuti tersebut beragenda pemeriksaan lima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut diantaranya Maulana asisten rumah tangga dari Teddy Minahasa, Fatulah rekan dari Dody Prawiranegara, Nataniel Kepala Kantor Cabang Dolar Asia Cibubur, Timotius Cleren staf hukum BCA kanwil Matraman serta Ahmad Darmawan selaku Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sempat ingin memusnahkan sabu yang diduga titipan dari eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Keinginan itu muncul saat ada permintaan untuk menarik lagi 4 kilogram sabu yang dititipkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saya ngomong sama Syamsul Arif (Syamsul Ma'arif) musnahkan saja, saya bukan penjual beginian. Musnahkan aja, untuk apa ini dikembalikan," kata Linda kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang terdakwa Teddy pada Jumat, 17 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengaku marah kepada Arif ketika sabu tersebut ingin dikembalikan lagi kepada Teddy melalui eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Linda mengatakan sebenarnya dia tidak ingin menjual narkoba.

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu juga menyatakan bisnis haram ini bukan seperti bisnis pertambangan batu bara yang harus terus berkoordinasi. 

"Terus Syamsul Arif 'Jangan mbak, ini bukan barang kita, saya harus kembalikan'. Itu hampir saya blender untuk saya musnahkan. Ditarik empat itu," tutur Linda.

Penarikan empat kilogram itu dilakukan setelah satu kilogram sabu telah terjual dengan nilai Rp 500 juta kepada Alex Albert alias Alex Bonpis. Narkoba itu dijual oleh eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto melalui Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang.

Janto bertransaksi secara tunai di sebuah gubuk di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Janto mengaku sudah kenal dengan bandar narkoba itu selama dua tahun.

"Tapi gak kenal akrab," ujar Janto kepada hakim.

Dari hasil penjualan sabu jaringan Teddy Minahasa ini, Linda didakwa menerima total uang Rp 60 juta, Syamsul Ma'arif alias Arif dapat Rp 50 juta, Aiptu Janto menerima Rp 20 juta, dan Kapolsek Kasranto mendapat Rp 70 juta. Jumlah itu diperoleh dari hasil penjualan satu kilogram sabu.

Pilihan Editor: Kuat Ma'ruf Disebut Petantang-petenteng Salam Metal dan Transfer Uang ke Linda Anita Cepu di Kasus Teddy Minahasa Jadi Top 3 Metro

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus