Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kisah Penangkapan Daeng Azis di Kosnya

Saat ditangkap, Daeng Azis tengah santai di kosnya Jalan Antara nomor 19, Jakarta Pusat.

26 Februari 2016 | 22.55 WIB

Pengusaha hiburan malam Kalijodo, Daeng Azis (kedua kiri) bersama perwakilan warga Kalijodo di gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 Februari 2016.  ANTARA/Reno Esnir
Perbesar
Pengusaha hiburan malam Kalijodo, Daeng Azis (kedua kiri) bersama perwakilan warga Kalijodo di gedung Komnas HAM, Jakarta, 15 Februari 2016. ANTARA/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha hiburan di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara Abdul Azis atau Daeng Azis boleh mangkir dari pemeriksaannya di Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelacuran. Keberadaannya pun tidak diketahui setelah operasi preman di kawasan Kalijodo beberapa waktu lalu. Tapi Jumat siang tadi, Azis tak berkutik saat polisi menangkapnya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Azis ditangkap bukan karena kasus prostitusi tapi karena kasus pencurian listrik di Kalijodo.

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan saat ditangkap Azis sedang bersantai di kosnya."Dia janji datang ke Polda Metro, betulkan? Faktanya dia tadi jam 12.45 lagi duduk santai di kos-kosannya, silahkan kalian jabarkan artinya apa itu," ujar Daniel Bolly Tifaona, Jumat, 26 Februari 2016.

Daniel mengatakan kosan tersebut bernama Kos Central dan berada di Jalan Antara no 19 Jakarta Pusat. Daniel menambahkan pada saat penangkapan, Abdul Azis sedang ada di lobby sambil bersantai. "Kemudian anggota mendatangi lalu menunjukan surat tugas penangkapan dan beliau ikut tanpa melakukan perlawanan," ujarnya. Daniel mengatakan jika kamar kos itu Azis yang membayar dan tinggal di sana.


Baca: Daeng Azis Ditangkap Polisi karena Curi Listrik di Kalijodo



Sebelumnya kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution menjelaskan, Azis sebenarnya bukan tak mau datang. Namun, ia meminta agar polisi fokus terhadap penggusuran pemukiman yang akan dilaksanakan tanggal 29 Februari 2016. "Saya terpecah konsentrasinya, yang mana yang mau saya tangani dulu?" ujar Razman, Jumat, 26 Februari 2016.

Ia pun meminta pemeriksaan kepada Daeng Azis dilakukan setelah penggusuran hari Senin, 29 Februari mendatang. Selain karena konsentrasi sebagai kuasa hukum terpecah, penundaan itu juga dengan alasan karena Daeng Azis dianggap sebagai tokoh di Kalijodo.

"Kalau Daeng Azis ditangkap, nanti akan timbul kesan polisi menangkap dulu jagoannya baru menggusur," katanya. Sehingga, ia tak ingin ada pikiran-pikiran negatif dari masyarakat yang mengatakan polisi tidak profesional.

Siang tadi Abdul Azis atau biasa dikenal dengan Daeng Azis ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara atas dugaan pencurian listrik. Daniel mengatakan Azis ditangkap tanpa perlawanan. "Azis dikenai pasal 51 ayat 3 UU no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrika, di situ jelas dikatakan bahwa barang siapa dengan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan tenaga listrik," ujarnya.

ARIEF HIDAYAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus