Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Komnas HAM Usulkan Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi Lewat Keppres

Komnas HAM mengatakan Keppres ini merupakan salah satu jalan singkat untuk membentuk badan penanganan kasus pelanggaran HAM secara nonyudisial.

28 Desember 2021 | 20.29 WIB

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis.
Perbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Komnas HAM memberikan kesempatan kedua kepada Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat hadir memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada Rabu, 9 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan terbentuknya Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Kendati demikian, ia berkata proses pengesahan RUU KKR di DPR sendiri masih panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Taufan mengatakan guna menyiasati hal tersebut, Komnas HAM mengusulkan kepada pemerintah untuk membentuk semacam komite dengan Keputusan Presiden (Keppres). Ia menyebut beberapa waktu lalu Komnas HAM bersama Kantor Staf Presiden, Kemenko Polhukam, serta wakil dari Sekretariat Negara telah membahas rancangan Keppres pembentukan komite tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hingga saat ini Komnas HAM terus aktif dalam pembahasan draf Keppres tersebut secara intensif,” kata Taufan pada Selasa 28 Desember 2021.

Taufan mengatakan pembentukan Keppres ini merupakan salah satu jalan singkat untuk segera membentuk badan penanganan kasus pelanggaran HAM secara nonyudisial. Pembentukan badan nonyudisial ini perlu untuk pendekatan kultural dari sebuah konflik HAM di samping aspek hukum.

“Untuk saat ini Komnas HAM belum dilibatkan secara intensif dalam pembuatan RUU KKR, makanya kami mengusulkan Keppres,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Âİ 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus