Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KontraS Sebut Pengerahan Brimob Jaga Markas FPI Berlebihan

Kontras mempertanyakan transparansi Polri perihal indikator rencana pengerahan kekuatan dalam menangani pendukung FPI.

9 Desember 2020 | 12.32 WIB

Personil Brimob berjaga di area Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. Muhamad Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerumunan di Petamburan. Hingga Selasa sore pukul 15.00, pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Personil Brimob berjaga di area Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. Muhamad Rizieq Shihab bersama menantunya Hanif Alatas dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus kerumunan di Petamburan. Hingga Selasa sore pukul 15.00, pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta rombongannya belum muncul di Polda Metro Jaya. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, menilai tindakan kepolisian dalam menangani sejumlah kejadian yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI) berlebihan. Salah satunya ialah meningkatkan kesiapsiagaan dan menyiapkan pasukan antianarki Brimob di wilayah yang memiliki basis pendukung FPI.

Instruksi tersebut dibuat Kepala Kepolisian RI Idham Azis yang termuat dalam Surat Telegram Kapolri bernomor STR/873/XII/PAM.3.3./2020 tertanggal 7 Desember 2020 kepada para kepala kepolisian daerah.

Fatia menganggap tidak ada indikator kedaruratan atau pun dasar hukum dari penerbitan instruksi itu. "Instruksi Kapolri mengerahkan jajarannya bersiaga di kantong-kantong besar simpatisan FPI ini merupakan tindakan berlebihan karena tidak mengukur asas nesesitas maupun urgensitas dalam menerjunkan pasukan," ujar Fatia saat dihubungi Tempo pada Rabu, 9 Desember 2020.

Dia mempertanyakan transparansi Polri perihal indikator rencana pengerahan kekuatan dalam menangani pendukung FPI. Seharusnya, kata Fatia, polisi membuktikan adanya unsur kekerasan atau pun ancaman kekerasan sebelum menerbitkan instruksi.

Fatia khawatir telegram Kapolri Jenderal Idham Azis justru berisiko melanggengkan budaya kekerasan yang belakangan menguat di organisasi kepolisian. Kontras mencatat, selama Juli 2019-Juni 2020, Polri diduga terlibat dalam 921 peristiwa kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. Ratusan peristiwa itu menyebabkan 1.627 orang luka-luka dan 304 orang tewas.

Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiono, menyebut telegram Kapolri adalah instruksi untuk meningkatkan kewaspadaan anggotanya. "TR (telegram rahasia) dari Kapolri yang ditandatangani oleh Asops Kapolri sebagai bentuk arahan Mabes Polri ke jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menyikapi perkembangan situasi terkini," kata Awi.

DEWI NURITA | ANDITA RAHMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus