Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
USUL itu bak bom di tengah maraknya ”bom buku” akhir-akhir ini. Pekan lalu pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas usul agar intelijen diberi kewenangan menyadap tanpa izin pengadilan. Kewenangan itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen yang kini memasuki tahap akhir pembahasan di Komisi Pertahanan. ”Itu perangkat untuk mencegah ancaman kepada negara,” kata Tubagus Hasanuddin, Ketua Komisi, pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo