Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi menyegel tempat pengobatan alternatif yang berada di Pondok Melati, menyusul laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh M, pemilik tempat tersebut. Pelecehan seksual itu dialami oleh sejumlah pasien perempuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan dirinya menerima laporan langsung dari korban melalui pesan di akun Instagram pribadinya. "Saya mengapresiasi keberanian para ibu-ibu yang telah bersuara. Ini adalah langkah penting agar tidak ada lagi korban berikutnya,” kata Tri Adhianto dalam keterangannya, Selasa, 13 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai mendapatkan informasi tersebut, ia mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyegelan pada Kamis, 8 Mei 2025. Tri menyatakan kasus ini pun telah diproses secara hukum dan akan terus berjalan melalui pihak yang berwenang.
Salah satu korban berinisial K, 28 tahun, mengaku dilecehkan oleh M pada 2016. Saat itu, dirinya mendatangi M dengan maksud meminta bantuan untuk mencari keberadaan suaminya. "Suami saya kan enggak pulang-pulang, (tujuan berobat) biar suami saya pulang," kata K kepada wartawan, Selasa, 13 Mei.
Setibanya di tempat pengobatan alternatif itu, K diminta duduk di pangkuan M dan disitulah pelaku melancarkan aksi pelecehan dengan meraba tubuh korban. "Terus saya bilang 'Kok kayak gini'. Terus kata dia 'Pengobatannya emang kayak gini', yang lain juga begitu," ujarnya.
Meski dilecehkan, usai kejadian itu K mengaku tidak berani melapor. Ia memilih memedam peristiwa yang dialaminya. "Engga berani (lapor), malu sama takut. Engga ada ancaman si, tapi takutnya nanti disangkanya fitnah dan orang enggak percaya," tutup K.