Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa tiga saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam Pengadaan Tanah untuk program rumah DP Nol Rupiah di Rorotan Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi Sabtu, 20 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun ketiga saksi yang telah diperiksa, yakni Indra Sukmono Arharrys selaku Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2019 sampai dengan Januari 2024; Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada; serta Salomo Sihombing selaku Wakil Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada.
Ketiganya menjalani pemeriksaan perihal proses pembelian tanah. "Materi masih terkait dengan proses pembelian tanah Rorotan," ujarnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seorang warga negara asing (WNA). Kerugian negara sementara dalam perkara ini lebih dari Rp 200 miliar dengan nilai mark up pembelian tanah Rp 400 miliar.
"Pada 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Tessa pada Rabu, 10 Juli 2024.
KPK juga telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang terlibat dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).
Dalam kasus pengadaan lahan untuk program rumah DP Nol Rupiah ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.