Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Korupsi Stadion GBLA, Negara Disebut Merugi Rp 103 Miliar

Berdasarkan dakwaan jaksa, proyek Stadion GBLA diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 103 miliar.

6 September 2017 | 20.17 WIB

Suasana Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Bandung, 27 Mei 2016. Jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX, pengembang terus melakukan perbaikan stadion. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Perbesar
Suasana Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Bandung, 27 Mei 2016. Jelang Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX, pengembang terus melakukan perbaikan stadion. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Bandung -Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mulai menyidangkan kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Rabu, 6 September 2017. Berdasarkan nota dakwaan jaksa kepada terdakwa Yayat Ahmad Sudrajat, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 103 miliar dari total anggaran sekitar Rp 500 miliar. Kerugian diketahui daril penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.

Jaksa penuntut umum Theo Simorangkir, mengatakan dugaan kerugian negara sebesar itu bersumber dari penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi Stadion GBLA. "Terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada tahun 2009 sampai dengan 2010," ucap Theo.

Baca: Terjerat Korupsi, Bareskrim Periksa Lagi Stadion Gedebage

Yayat didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Perbuatan terdakwa dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain," kata Theo.

Penasihat hukum Yayat, Junaidi, tidak sependapat dengan dakwaan jaksa. Ia juga tak percaya dengan kerugian Rp 103 miliar yang ditemukan BPKP. "Apakah mungkin bisa berdiri itu stadion dengan ada kerugian sebesar itu," ujar Junaidi usai sidang.

Simak: Kasus Stadion Bandung, Ridwan Kamil Ikuti Saran Budi Waseso

Dugaan korupsi pada proyek Stadion GBLA disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada  2015. Pembangunan stadion dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung dengan menggandeng kontraktor  PT Penta Rekayasa (konsultan perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), dan PT Indah Karya (konsultan manajemen kontruksi).

Dana proyek tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013 dengan nilai proyek sebesar Rp 545.535.430.000. Kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Budi Waseso, sempat meninjau  Stadion GBLA beberapa kali. Bahkan, dia melarang penggunaan stadion untuk keperluan apa pun dan menyatakan stadion tersebut telah gagal konstruksi.

Lihat: Tim Ahli Rampung Selidiki Stadion GBLA yang Dikorupsi

Namun, pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. Stadion GBLA pun akhirnya digunakan untuk PON dan sampai saat ini stadion tersebut masih tetap digunakan sebagai kandang tim Persib Bandung.

IQBAL T. LAZUARDI S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kukuh S. Wibowo

Kukuh S. Wibowo

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus