Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding terhadap tedakwa perkara perintangan penyidikan Fredrich Yunadi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Benar, KPK telah ajukan kasasi untuk FY. Secara lebih rinci argumentasi hukum dan fakta-fakta akan diuraikan pada memori kasasi nantinya," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin, 22 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam pertimbangan kasasi, jaksa KPK menilai putusan hakim terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu masih jauh dari tuntutan jaksa. Jaksa juga menyatakan perbuatan yang dilakukan Fredrich merupakan kejahatan luar biasa. "Terlebih perkara yang dirintangi adalah perkara mega proyek e-KTP," kata jaksa KPK Takdir Suhan.
Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya menghukum Fredrich dengan 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Hakim menyatakan Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan Pengadilan Tipikor terhadap Fredrich. Dengan begitu, vonis terhadap Fredrich tetap tujuh tahun penjara.