Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Akan Hadirkan Dirut PLN di Sidang Suap PLTU Riau-1

KPK bakal mendatangkan Direktur PLN Sofyan Basir menjadi saksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johanes Kotjo.

25 Oktober 2018 | 08.09 WIB

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA
Perbesar
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir bergegas meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dengan dugaan suap kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 pada Selasa, 7 Agustus 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendatangkan Direktur PLN Sofyan Basir menjadi saksi dalam sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Sofyan, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso juga akan bersaksi dalam sidang tersebut. "Rencananya Pak Iwan Supangkat dan Pak Sofyan Basir," kata Jaksa KPK Lie Setiawan saat dihubungi, Kamis, 25 Oktober 2018.

Dalam perkara ini, KPK mendakwa Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. KPK menyangka suap itu untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam surat dakwaan jaksa, KPK menyatakan Eni Saragih memfasilitasi sejumlah pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan dan Supangkat untuk membahas proyek tersebut. Dalam salah satu pertemuan di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta pada September 2017, Eni meminta Sofyan membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Sofyan lantas meminta Supangkat untuk mengawasi proses kontrak proyek PLTU Riau-1.

Dalam kesaksiannya pada sidang sebelumnya, Eni menyatakan Sofyan akan mendapatkan rezeki paling banyak dari Kotjo bila proyek PLTU Riau benar berjalan. Namun Sofyan menolak dan meminta agar rezeki tersebut dibagi sama rata. "Pada saat itu memang disampaikan (Sofyan) ya sudah nanti kita bagi bertiga yang sama gitu," kata Eni dalam sidang pada 11 Oktober 2018.

KPK telah memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus PLTU Riau-1 ini sebanyak tiga kali. Dalam salah satu pemeriksaan Sofyan membantah menerima uang dari proyek tersebut. "Oh enggak, enggak ada," kata Sofyan usai pemeriksaan di Gedung KPK, 7 Agustus 2018.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus