Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Akan Surati Kepala BP Bintan Suami Jelita Jeje Agar Serahkan LHKPN

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menyurati Farid Irfan Siddik agar segera menyerahkan LHKPN.

30 Agustus 2024 | 17.45 WIB

Farid Irfan Siddik dan Dwi Okta Jelita. FOTO/Instagram
Perbesar
Farid Irfan Siddik dan Dwi Okta Jelita. FOTO/Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Suami Dwi Okta Jelita atau Jelita Jeje, Farid Irfan Siddik, belum melaporkan harta kekayaannya kepada Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Farid telah menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) sejak 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan menyurati Farid agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Bagi pejabat yang belum melaporkan, Kepala Badan itu (Farid), boleh dikatakan itu sebagai wajib lapor LHKPN. Nanti kami akan mengimbau, menyurati yang bersangkutan untuk segera melaporkan harta kekayaannya,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex menjelaskan penyelenggara negara wajib melapor LHKPN dan mengisi data yang sebenar-benarnya. “Bagaimana kalau ada penyelenggaraan negara itu selama lima tahun hartanya itu enggak nambah, enggak berubah, dan lain sebagainya? Pasti nanti kami klarifikasi,” tuturnya.

Sebagaimana Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan. Mengacu pada Pasal 21 dalam beleid tersebut, penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020.

Maka KPK akan mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan. Sanksi diberikan sesuai perundang-undangan jika memberi keterangan harta kekayaan tidak benar bisa berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Jelita Jeje diketahui tengah menjadi sorotan karena mengungkap di media sosial bahwa dirinya bersama keluarganya tak jarang dibiayai pengusaha jika ke luar negeri. Mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan penyelenggara negara.

Pernyataan itu bermula ketika Jelita menanggapi ramainya hujatan yang ditujukkan kepada menantu Presiden Jokowi, Erina Gudono yang pamer menaiki pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat. Hujatan itu mengarah pada berasal darimanakah anggaran itu. 

Jelita lantas menceritakan pengalaman keluarganya yang kerap difasilitasi oleh para pengusaha ketika bepergian ke luar negeri. "Gue jg jd bnyk tau dari mertua gue, kita kl kluar negeri itu d cover sm pengusaha2 yg emang ngasih fasilitas tanpa diminta, disuruh milih mau nginep di mana, naik pesawat apa, gak pernah pusing, apalagi sekelas presiden” ujarnya saat mengirimkan pesan melalui DM dari akun Instagram @jelitajee yang diviralkan oleh akun X, @anibutnotaniani.

Jelita pun meyakini bahwa sekelas keluarga presiden tentunya mendapatkan banyak tawaran fasilitas dari pengusaha-pengusaha. “Pada rebutan tu orang-orang mau fasilitasi jadi itu bukan pakai duit negara apalagi dibilang bukan urusan kepresidenan," kata Jelita di media sosialnya. 

"Emang yang bisa naik jet pribadi presiden pas tugas doang? Nggak loh.. Banyak banget pengusaha-pengusaha yang sudah punya jet pribadi, disewain juga banyak. Apalagi buat anak mantu presiden banyak yang nyodorin pasti (ini pengalaman pribadi) bukan katanya tapi memang faktanya begitu kalau udah di lingkup pejabat tinggi," tuturnya.


Ade Ridwan berkontribusi dalam tulisan ini. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus