Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ditandatanganinya Mutual Legal Assistance atau MLA Indonesia - Swiss. KPK mengharapkan penandatanganan itu dapat memperkuat kerjasama internasional yang dimiliki Indonesia.
"Penguatan kerjasama Internasional sangat penting artinya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 6 Februari 2019.
Baca: Perburuan Koruptor Lewat MLA Indonesia - Swiss Dirintis Sejak SBY
Febri menuturkan perjanjian itu juga penting karena kejahatan korupsi dan keuangan telah bersifat transnasional dan lintas negara. Sehingga, MLA dan sarana perjanjian internasional lainnya memiliki arti penting, termasuk MLA Indonesia-Swiss yang baru saja ditandatangani.
Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin, 4 Februari 2019, waktu setempat.
Yasonna berujar perjanjian itu merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.
Simak: 4 Fakta Seputar MLA Indonesia - Swiss: Melacak - Menyita Aset
Meski demikian KPK mengingatkan selain adanya perjanjian MLA, kapasitas penegak hukum juga sangat penting karena proses identifikasi mulai penyelidikan hingga penuntutan sangat penting untuk bisa menemukan adanya alat bukti atau hasil kejatahan yang berada di luar negeri.
Menurut Febri dengan semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejatan dan alat bukti menjadi lebih sempit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini