Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Apresiasi MLA Indonesia - Swiss untuk Cegah Kejahatan Pajak

KPK mengharapkan MLA Indonesia - Swiss dapat memperkuat kerjasama internasional yang dimiliki Indonesia.

6 Februari 2019 | 21.32 WIB

Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa
Perbesar
Menteri Hukum dan Hak Aak Asasi Manusia RI Yasonna Hamonongan Laoly menandatangani Perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter di Bernerhof, Bern, Swiss, Senin, 4 Februari. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif ditandatanganinya Mutual Legal Assistance atau MLA Indonesia - Swiss. KPK mengharapkan penandatanganan itu dapat memperkuat kerjasama internasional yang dimiliki Indonesia.

"Penguatan kerjasama Internasional sangat penting artinya dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 6 Februari 2019.

Baca: Perburuan Koruptor Lewat MLA Indonesia - Swiss Dirintis Sejak SBY

Febri menuturkan perjanjian itu juga penting karena kejahatan korupsi dan keuangan telah bersifat transnasional dan lintas negara. Sehingga, MLA dan sarana perjanjian internasional lainnya memiliki arti penting, termasuk MLA Indonesia-Swiss yang baru saja ditandatangani.

Sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menandatangani perjanjian MLA dengan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter di Bernerhof Bern, Swiss, Senin, 4 Februari 2019, waktu setempat.

Yasonna berujar perjanjian itu merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Simak: 4 Fakta Seputar MLA Indonesia - Swiss: Melacak - Menyita Aset

Meski demikian KPK mengingatkan selain adanya perjanjian MLA, kapasitas penegak hukum juga sangat penting karena proses identifikasi mulai penyelidikan hingga penuntutan sangat penting untuk bisa menemukan adanya alat bukti atau hasil kejatahan yang berada di luar negeri.

Menurut Febri dengan semakin lengkapnya aturan internasional, maka hal tersebut akan membuat ruang persembunyian pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset hasil kejatan dan alat bukti menjadi lebih sempit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus