Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi Eliza Alex Noerdin perihal barang bukti yang ditemukan saat tim KPK saat operasi tangkap tangan anaknya, Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. Eliza yang juga istri Alex Noerdin ini menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 7 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Eliza Alex Noerdin (ibu rumah tangga), hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan barang bukti yang ditemukan saat tim KPK mengamankan tersangka DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 8 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Eliza, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Dodi, yakni Mursyid selaku ajudan Bupati Musi Banyuasin. "Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari beberapa pihak swasta sebagai bentuk 'fee' proyek untuk tersangka DRA dan kawan-kawan," ucap Ali.
Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan pada Jumat 15 Oktober lalu, KPK menangkap Dodi di salah satu lobi hotel di Jakarta. Selain itu, KPK juga turut menyita uang Rp1,5 miliar yang ada pada Mursyid.
Selain Dodi, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
KPK menjelaskan Pemkab Musi Banyuasin untuk Tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (bantuan gubernur) diantaranya di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Herman, Eddi, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa. Diantaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu 10 persen untuk Dodi, 3-5 persen untuk Herman, dan 2-3 persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Untuk Tahun Anggaran 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy dari empat proyek tersebut sekitar Rp2,6 miliar.
Baca: KPK Periksa Istri Alex Noerdin di Kasus Musi Banyuasin