Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Diminta Usut Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Eddy Rumpoko

MCW meminta kepada KPK untuk mengusut empat orang yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kasus gratifikasi Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

13 November 2021 | 17.50 WIB

Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, saat menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 2 Februari 2018. Tempo/Nur Hadi
Perbesar
Mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, saat menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu 2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 2 Februari 2018. Tempo/Nur Hadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut empat orang yang diduga mengetahui dan atau terlibat dalam kasus gratifikasi yang diterima terdakwa mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Raymond Tobing mengatakan, dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa 9 November 2021, Eddy Rumpoko didakwa menerima uang gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari pihak ketiga saat jadi wali kota sepanjang 2007-2017. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang itu jadi sidang korupsi kedua yang menjerat Eddy Rumpoko. Di kasus sebelumnya, Eddy Rumpoko divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap. Eddy Rumpoko dijatuhi hukuman 5 tahun 5 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung. 

Dalam sidang tersebut, nama Dewanti Rumpoko disebut jaksa KPK pernah menerima uang gratifikasi yang diserahkan pemberi di rumah dinas wali kota Batu. Dewanti adalah wali kota Batu saat ini yang juga istri Eddy. 

Raymond menduga selain Eddy ada keterlibatan pihak lain. KPK, kata dia, baru mendakwakan satu pelaku dalam sidang 9 November, yaitu Eddy Rumpoko). "Sedangkan kami kuat menduga keterlibatan empat aktor lain dan mereka belum diproses KPK. Padahal, untuk tujuan efektivitas penanganan perkara, KPK seharusnya memproses mereka secara bersamaan,” kata Raymond kepada Tempo di sekretariat MCW, Sabtu siang, 13 November 2021. 

Dugaan empat pihak lain yang dimaksud Raymond merujuk pada putusan inkrah kasus sebelumnya, yakni Putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby dan 28/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby. Mereka adalah AAS, HS, ZE, dan YA. Kecuali YA, tiga orang pertama yang disebut merupakan aparatur sipil negara Pemerintah Kota Batu yang masih aktif. 

Karier AAS sangat moncer di masa Eddy Rumpoko saat menjabat wali kota. Pada 2014 saja, misalnya, AAS mendapat tiga kali promosi jabatan: dari camat hingga kepala dinas. Saat ini, AAS menjabat kepala dinas Pariwisata. 

HS pernah jadi kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pengairan, dan Bina Marga, lalu jadi staf ahli wali kota Batu bidang pemerintahan. Saat Eddy Rumpoko jadi wali kota, HS dipercaya jadi pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR, menggantikan posisi AAS. 

ZE bekas kepala keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan sekarang Sekretaris Daerah Kota Batu. ZE pernah diperiksa KPK pada Januari 2021. 

Sedangkan YA seorang pengusaha asal Surabaya yang beberapa kali memenangkan tender pengerjaan proyek di wilayah Kota Malang dan Kota Batu

Keempat orang itu diduga aktif mengumpulkan setoran uang ijon alias uang fee dari sejumlah pengusaha, terutama dari YA, yang memenangkan tender pengadaan barang dan jasa hingga terkumpul hampir Rp 47 miliar. “Kami meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas,” kata Raymond.   

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus