Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Geledah 5 Rumah Kerabat Bupati Bandung Barat AA Umbara

KPK mengatakan lima rumah itu diduga milik pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Bandung Barat AA Umbara.

8 April 2021 | 10.53 WIB

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kiri) bersama Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. KPK menahan Ferdy Yuman karena diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dengan membantu persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Perbesar
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto (kiri) bersama Plt Jubir KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Minggu, 10 Januari 2021. KPK menahan Ferdy Yuman karena diduga melakukan upaya menghalangi penyelidikan dengan membantu persembunyian mantan Sekretaris MA Nurhadi. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah 5 rumah di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada Rabu, 7 April 2021. Penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lima rumah itu diduga milik pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Bandung Barat AA Umbara Sutisna. AA Umbara berstatus tersangka dalam perkara ini. “Diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini,” kata Ali, Kamis, 8 April 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan dari lima rumah itu, penyidik menemukan barang bukti berupa dokumen. Penyidik akan menganalisa dokumen itu untuk selanjutnya secara resmi disita. KPK menduga AA Umbara telah melakukan penunjukan kepada perusahaan yang masih terafiliasi dengan keluarganya.

KPK menyangka Bupati Bandung Barat AA Umbara melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus