Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggeledah kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, 29 Agustus, pukul 23.00, hingga Kamis, 30 Agustus 2018, pukul 06.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada empat orang penyidik dari KPK yang datang dan membawa surat perintah penggeledahan," ujar Humas PN Medan, Erintua Damanik, Kamis siang. Penggeledahan dilakukan sehubungan dengan kasus suap yang dilakukan tersangka Tamin Sukardi kepada tersangka hakim ad hoc, Merry Purba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Erintua mengatakan tim penyidik menggeledah beberapa ruangan di Gedung B, antara lain ruangan ketua, ruangan wakil ketua, meja milik tersangka hakim ad hoc, Merry Purba, meja milik hakim Sontan Marauke Sinaga, dan meja milik panitera pengganti, Helpandi.
Dari hasil penggeledahan sejauh ini, penyidik menyita setidaknya 30 barang bukti. Barangbarang itu di antaranya salinan elektronik, telepon seluler merek Apple, sebuah media penyimpanan elektronik, satu bundel surat keputusan Ketua PN Medan, surat keputusan khusus tentang penunjukan hakim, serta satu bundel surat keputusan tentang penetapan majelis hakim tetap dan panitera pengganti. "Ini dari meja Ketua PN semua," ucap Erintua.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 28 Agustus 2018, di PN Medan. Empat orang dijadikan tersangka, yakni hakim Merry Purba; Helpandi, panitera pengganti; Tamin Sukardi, pengusaha; dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin.
KPK memulangkan Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, yang dicokok dalam OTT. Namun keduanya tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena belum ada alat bukti yang kuat keterlibatan keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara tindak pidana korupsi. "Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," tutur Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.
Selain memulangkan Marsuddin dan Wahyu, KPK juga tidak menetapkan hakim PN Medan, Sontan Merauke Sinaga, dan panitera pengganti PN Medan, Oloan Sirait, sebagai tersangka. Mereka berempat ikut ditangkap dalam OTT kemarin di Medan, Sumatera Utara.
KPK melepas segel yang dipasang di ruangan hakim setelah OTT. "Kami sedang menyalin berkas untuk diserahkan kepada KPK menyangkut permasalahan lebih lanjut," kata Erintua.
IIL ASKAR MONZA | ANDITA RAHMA