Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti bersama dengan dua tersangka korupsi investasi fiktif PT Taspen, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan. Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bahwa pada Rabu, 7 Mei, penyidik telah melakukan pelimpahan kepada Penuntut Umum," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 8 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Budi mengatakan berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Untuk selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, kata Budi, nilai kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dia menuturkan bahwa KPK akan mencermati fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti.
Dalam kasus korupsi ini, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan telah ditahan KPK karena diduga kongkalikong mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.
PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, dipilih sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Pilihan Editor: Bom Waktu Korupsi Dana Pensiun Taspen