Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Limpahkan Barang Bukti Serta Tersangka Korupsi PT Taspen ke Penuntut Umum

Penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara korupsi Taspen ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

9 Mei 2025 | 06.50 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan,  7 Mei 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki
Perbesar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, 7 Mei 2025. Tempo/Muh Raihan Muzakki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti bersama dengan dua tersangka korupsi investasi fiktif PT Taspen, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan. Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bahwa pada Rabu, 7 Mei, penyidik telah melakukan pelimpahan kepada Penuntut Umum," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi mengatakan berkas perkara pada proses penyidikan telah dinyatakan lengkap. Untuk selanjutnya, penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, kata Budi, nilai kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dia menuturkan bahwa KPK akan mencermati fakta-fakta yang ada dalam setiap proses persidangan nanti.

Dalam kasus korupsi ini, mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan telah ditahan KPK karena diduga kongkalikong mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.

PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, dipilih sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus