Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang menyiapkan upaya banding dalam perkara korupsi eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan pihaknya saat ini masih menyusun memori banding atas banding tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Sedang disusun memori bandingnya,” ujar Tessa ketika dihubungi, Rabu, 3 Juli 2024. Ketika ditanya terkait materi yang menjadi fokus dalam memori banding itu, dia menjawab hal tersebut belum bisa dibuka ke publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya, Tessa mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari terlebih dahulu putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum menyusun memori banding. Meski belum menerima penjelasan secara detail dari tim jaksa KPK ihwal alasan banding, kata Tessa, secara garis besar jaksa mengajukan banding karena tuntutan uang pengganti dalam perkara korupsi LNG.
"Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Tessa pada Jumat, 28 Juni 2024.
Pada 24 Juni 2024, eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang minta hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.
Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara. Karen dinilai bersalah dalam keputusannya bekerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC. Akibat keputusan itu, negara mengalami kerugian hingga US$ 113,8 juta atau setara Rp 1,77 triliun. Tapi majelis hakim tipikor tidak mengabulkan dakwaan jaksa KPK bahwa Karen Agustiawan memperkaya diri sendiri senilai Rp 1,09 miliar dan US$ 104.016 atau setara dengan Rp 1,62 miliar.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA