Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dan cucu bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk diperiksa sebagai saksi untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Adapun anak dan cucu SYL yang dimaksud, yakni Indira Chunda Titha dan A Tenri Bilang Radisyah.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keduanya sudah berada di lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KPK telah menyatakan akan berupaya menyelesaikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL secepatnya. Juni lalu, Tessa mengatakan berkas tersebut masih dalam proses penyelesaian.
"Untuk TPPU SYL, kami berupaya untuk bisa diselesaikan secepat mungkin," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 14 Juni 2024.
Tessa tak bisa memastikan kapan berkas itu kan selesai. Dia menyatakan hal itu akan tergantung dari kebutuhan penyidikan. Apabila alat buktinya sudah tercukupi, menurut Tessa, maka tidak ada alasan penyidik tidak segera melimpahkan berkas itu ke tahap penuntutan.
Ihwal perkembangan penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo, Tessa meminta media untuk menunggu hasil penyidik. "Ya kita tunggu aja nanti, hasil penyidikan maupun keterangan para saksi maupun tersangka di persidangan," ujarnya.