Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa tersangka penerima suap dan gratifikasi dalam proyek di Mojokerto, Jawa Timur. "Mustafa diperiksa untuk kasus pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada media, Rabu 9 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK juga memeriksa lima saksi untuk Mustafa. Para saksi itu adalah manajer Land Leased Renewal Operation Maintenance PT Solusindo Kreasi Pratama (TBG) Yudha Sumantri, Chief Project and Implementation PT Tower Bersama Insfrastruktur Tbk Yogi Pamungkas, Sitac Division Manager PT Protelindo Suciratin, Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo, dan Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Achmad Suhawi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Korupsi Bupati Mojokerto, KPK Cegah Enam Orang ke Luar Negeri ...
KPK menyangka Mustofa menerima suap Rp2,7 miliar dalam proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
KPK juga menduga Mustofa telah menerima gratifikasi senilai Rp3,7 miliar bersama Zainal Abidin. Keduanya diduga menerima sejumlah fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015.
Salah satu saksi kunci yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tersangka penerima gratifikasi Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ialah pengusaha Suyanto. Pengusaha lokal di Mojokerto itu pernah jadi kurir pengantar uang untuk Mustofa yang diterima pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS), anak buah Mustofa. “Saya pernah dua kali mengantar uang untuk MKP (Mustofa Kamal Pasa),” ujar Suyanto setelah diperiksa KPK di Kepolisian Resor Mojokerto Kota, Selasa malam, 8 Mei 2018.
Baca: Suap Bupati Mojokerto, KPK Sita 20 Kendaraan
Uang yang diantar untuk Bupati Mojokerto itu pinjaman dari Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp52,3 miliar tahun 2013 dan terpidana perkara suap impor daging. Kasus impor daging sapi itu juga melibatkan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Lutfi Hasan Ishaq. “Masing-masing (uang yang saya serahkan) Rp500 juta. Jadi total Rp1 miliar.” Uang itu diantar Suyanto pada Oktober 2010
M ROSSENO AJI | ISHOMUDDIN