Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Selidiki Pelaku Lain di Kasus Azis Syamsuddin

KPK menyatakan masih terus mengembangkan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke pelaku lain.

3 Maret 2022 | 06.22 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih terus mengembangkan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke pelaku lain. KPK menyatakan penyelidikan kasus itu tidak berhenti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Kami tegaskan tidak berhenti penyelidikannya,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 2 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan KPK masih menyelidiki peran pihak lain di kasus ini. Menurut dia, KPK menelaah fakta-fakta hukum di proses persidangan. Fakta itu, kata dia, masih diselidiki.

“Sejauh ini masih terus berproses di penyelidikan,” kata dia.

Ali mengatakan KPK masih terus melakukan bahan keterangan. Nantinya, keterangan itu akan ditelaah untuk disimpulkan ada tidaknya orang lain yang harus mempertanggungjawabkan. “Nanti perkembangannya akan kami sampaikan ke masyarakat,” kata dia.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Azis Syamsuddin 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia terbukti memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan US$ 36 ribu kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Azis memberikan suap untuk menghentikan penyelidikan kasus suap DAK Lampung Tengah yang menyeret namanya dan Aliza Gunado.

Baca: KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Azis Syamsuddin

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus