Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Sudah Ajukan Banding Vonis Karen Agustiawan di Perkara Korupsi LNG

Jaksa penuntut umum dari KPK resmi mengajukan banding vonis Karen Agustiawan di kasus korupsi LNG.

13 Juli 2024 | 14.30 WIB

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding mengenai vonis Karen Agustiawan. Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) ini merupakan terpidana perkara korupsi gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara KPK Tessa Mahardhika. "Untuk memori banding KA (Karen Agustiawan) sudah dimasukkan ke PN Kamis, 11 Juli 2024," kata dia kepada Tempo lewat Whatsapp, Sabtu, 13 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PN yang dimaksud Tessa merujuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, Tessa mengatakan jaksa penuntut umum atau JPU KPK mengajukan banding soal uang pengganti.

"Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan majelis hakim," kata Tessa pada Jumat, 28 Juni 2024.

Pada 24 Juni 2024, Karen Agustiawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

JPU dalam tuntutannya meminta hakim menjatuhkan pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Karen membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104 ribu subsider 2 tahun penjara. 

Hakim juga tak membebankan biaya uang pengganti sebesar US$ 113,84 juta atau sekitar Rp 1,77 triliun kepada Karen, untuk mengembalikan kerugian negara. Hukuman ini justru dibebankan kepada korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL). 

Putusan hakim yang menyeret CCL ini sontak dipertanyakan ahli hukum. Pakar hukum perdagangan internasional dari Universitas Airlangga, Iman Prihandono, mengatakan tidak mungkin KPK mengeksekusi pengembalian kerugian negara tersebut. 

Sebab, Corpus Christi bukanlah pihak yang diadili. Kedua, menurut dia, anak perusahaan Cheniere Energy tersebut juga tak memiliki kegiatan operasional di Indonesia. CCL beroperasi di Amerika Serikat, sehingga tidak tunduk pada hukum di Indonesia. 

Kalaupun KPK menyeret CCL ke meja hijau di Indonesia, menurut Imam, tak akan mudah mengembalikan kerugian negara. Pasalnya, kata dia, Indonesia dan Amerika Serikat belum memiliki kerja sama internasional untuk mencegah dan memberantas kejahatan lintas negara atau mutual legal assistance in criminal matter

Bahkan dia menilai KPK juga tidak akan bisa mengajukan gugatan ke pengadilan Amerika Serikat jika CCL dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Indonesia. "Mengajukan gugatan ke pengadilan AS juga tidak dimungkinkan karena mekanismenya tidak ada," katanya kepada Tempo, Jumat, 28 Juni 2024. 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus