Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

KPK Tak Tahu Alasan Perbedaan Penyataan Djoko Tjandra soal Harun Masiku

Jubir KPK mengatakan telah menyampaikan semua penjelasan dan informasi yang sesuai dari hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra

11 April 2025 | 18.05 WIB

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pada penempatan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto tidak mengetahui persis alasan adanya perbedaan pernyataan yang diungkapkan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mengenai Harun Masiku. "Saya tidak bisa tahu kenapa," kata Tessa saat melalui pesan singkat kepada Tempo pada Jumat, 11 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dia mengatakan telah menyampaikan semua penjelasan dan informasi yang sesuai dari hasil pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra. Sementara, ujar Tessa, bila terdapat perbedaan pernyataan merupakan hak dari mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) utang Bank Bali itu kepada awak media.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena merupakan hak yang bersangkutan untuk menyampaikan pernyataan kepada media. Apa yang saya sampaikan merupakan informasi yang saya terima dari penyidik," ucap dia.

Sebelumnya, Djoko Tjandra menjalankan pemeriksaan di KPK terkait penyelidikan dugaan suap dalam proses pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tessa menyebut pemeriksaan tersebut juga berhubungan dengan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019–2024 di KPU," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 April 2025. “Atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, swasta,” ujarnya mengkonfirmasi.

Seusai diperiksa KPK selama tiga jam, Djoko Tjandra memberikan pernyataan kepada awak media. Dia mengaku tidak mengenal Harun Masiku. Djoko juga menampik kabar mengenai pemberian bantuan untuk politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu selama di Singapura.

“Oh enggak betul. Kenal aja enggak, gimana mau bantu?” ucap Djoko saat ditanya jurnalis setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Djoko juga mengatakan bahwa dia tidak kenal dengan Donny Tri Istiqomah, salah satu tersangka dalam kasus suap tersebut. Djoko membeberkan bahwa dirinya hanya mengobrol santai dengan penyidik KPK saat diperiksa selama sekitar tiga jam.

Berbeda dengan pernyataan Djoko, KPK menyatakan bahwa pengusaha yang dikenal sebagai bagian dari Grup Mulia tersebut diperiksa terkait dugaan pertemuannya dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Informasi yang didapat dari penyidik, yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dan saudara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” kata Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Rabu.

Tessa juga mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, Djoko Tjandra diduga pernah meminta bantuan kepada Harun Masiku untuk mengurus suatu hal. “Ada permintaan dari Saudara DST kepada Saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu,” ujar dia.

Meski begitu, Tessa mengatakan bahwa KPK belum bisa membeberkan secara rinci isi pemeriksaan penyidik terhadap Djoko Tjandra pada hari itu. “Teknisnya masih belum dapat dibuka oleh penyidik. Masih memerlukan waktu untuk diperdalam,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara, terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU RI. Kasus Harun Masiku telah menjadi salah satu episode panjang dalam sejarah hukum Indonesia. Mantan calon legislatif dari PDIP ini menjadi buronan sejak awal 2020.

Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Wahyu ditangkap karena diduga menerima suap dari Harun untuk memuluskan langkahnya menggantikan Nazarudin Kiemas, anggota DPR RI dari PDIP yang meninggal dunia.

Dalam operasi ini, delapan orang ditangkap dan empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Harun Masiku. Namun, Harun berhasil menghilang sebelum tertangkap. Jejak terakhirnya terpantau di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), tetapi upaya penangkapan diduga terhalang.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus