Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih melengkapi berkas perkara para tersangka kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Lebih dari 10 orang tersangka. Penyidikan masih terus dilakukan. Pada saatnya akan diumumkan secara resmi nama-nama tersangka, kontruksi perkara, dan pasalnya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri kepada Tempo, Senin, 4 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Soal perkara ini akan dikembangkan ke para tahanan KPK yang menyuap pegawai di rutan, Ali Fikri menjawab normatif. “Kami lihat nanti. Kami fokuskan lebih dahulu dengan melengkapi berkas perkara 10 orang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah mengeksekusi putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) yang memberi sanksi pada 78 orang pegawainya yang melakukan pungli di rutan KPK. Mereka harus menjalani sanksi etik berat dengan permintaan maaf secara langsung dan terbuka pada Senin, 26 Februari 2024 di Gedung Juang KPK.
Sebanyak 78 pegawai ASN itu terbukti melanggar etik dengan melakukan pungutan liar di rumah tahanan (rutan) KPK. Dewas telah memeriksa 90 orang pegawai sebelumnya. Sementara, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.
Ali mengatakan putusan sanksi permintaan maaf oleh Dewas KPK ini hanya satu bentuk hukuman moral karena pelanggaran etik. “Hukuman disiplin pegawai dan pidana sedang berproses terhadap para oknum dimaksud,” kata Ali.
Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah tiga rutan yang menjadi lokasi pungli, yaitu rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC.
Ali Fikri mengatakan penyidik menemukan dan menyita bukti berupa dokumen catatan yang berhubungan dengan penerimaan sejumlah uang.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 28 Februari 2024