Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima konfirmasi kehadiran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami berharap Bupati Sidoarjo kooperatif dan berdasarkan informasi yang kami terima, besok, 7 Mei, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Bupati Sidoarjo konfimasi akan hadir,” kata Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam pemeriksaan besok, tim penyidik KPK akan memberikan kesempatan bagi Gus Muhdlor untuk menjelaskan perkaranya secara langsung. Berdasarkan KUHAP, jika Gus Muhdlor tak kooperatif dalam proses penyidikan di KPK, yang bersangkutan bisa dijemput paksa.
“Apabila tersangka yang dipanggil secara patut dalam proses penyidikan tak hadir dan tanpa alasan yang jelas, maka memang dapat dilakukan upaya paksa berupa penjemputan untuk dihadapkan ke depan penyidik,” kata Ali.
Ali menuturkan proses praperadilan yang sedang dilakukan Gus Muhdlor tak menghentikan penyidikan di KPK. “Tentunya praperadilan hanya sebatas menguji sisi administrasi formil dari proses penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga mengatakan upaya jemput paksa terhadap Gus Muhdlor tak harus menunggu panggilan ketiga. Menurut dia, penyidik bisa saja menangkap tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan.
“Sebenarnya, penyidik dapat menangkap tersangka kapan saja tanpa harus didahului dengan surat pemanggilan. Selama ini KPK berharap itikad baik para tersangka akan memenuhi panggilan KPK," katanya kepada TEMPO, Ahad, 5 Mei 2024.
Tak hanya itu, Alex mengatakan dengan tidak hadirnya tersangka ketika dipanggil secara patut, cukup beralasan ketika penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pilihan Editor: Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Berlaku secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri