Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru di Kasus Eks Bupati Penajam Paser Utara

KPK menetapkan tiga tersangka baru di kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Mereka petinggi di BUMD kabupaten itu.

7 Juni 2023 | 21.46 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan 3 tersangka baru di kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud. Ketiga tersangka baru tersebut adalah petinggi di Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan pidana lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga dilakukan pengembangan perkara dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak berstatus tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek yang sudah menjerat Abdul Gafur lebih dahulu. Dari pengembangan kasus itu, KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi lainnya, yakni perbuatan merugikan keuangan negara dalam penyertaan modal di BUMD Penajam Paser.

Dalam perkara itu, KPK sudah menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka. Sementara 3 tersangka yang baru diumumkan adalah Direktur Utama PT Benuo Taka Energi, Baharudin Genda; Dirut Perumda Benuo, Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin. 

Alex mengatakan kasus bermula ketika Pemkab Penajam Paser Utara membentuk 3 BUMD, yakni Perumda Benuo Taka, Perumda Benuo Taka Energi dan Perumda Air Minum Danum Tak. Gafur selaku Bupati dan DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal bagi Perumda Benuo Taka sebesar Rp 29,6 miliar, Perumda Benuo Taka Energi (PBTE) disertakan modal Rp 10 miliar, dan Perumda Air Minum Danum Taka dengan penyertaan modal Rp 18,5 miliar.

KPK menduga pencairan penyertaan modal tambahan itu dilakukan secara serampangan. Abdul Gafur diduga meneken tiga keputusan Bupati yang tidak disertai dengan landasan hukum yang jelas dan tidak melalui kajian, analisis, serta tidak tertib administrasi. Perbuatan itu kemudian diduga menimbulkan pos anggaran dengan berbagai penyusunan administrasi fiktif hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 14,4 miliar.

Dari pencairan modal yang serampangan itu, KPK menduga uang yang seharusnya digunakan untuk BUMD malah mengalir ke Abdul Gafur Mas’ud dkk. KPK menduga Abdul Gafur menerima Rp 6 miliar. Duit itu diduga dipakai untuk keperluan pribadi, seperti menyewa pesawat jet pribadi, menyewa helikopter, dan kebutuhan Musda Partai Demokrat di Provinsi Kalimantan Timur. 

Duit diduga juga mengalir ke Baharudin Genda sebanyak Rp 500 juta; Taka Heriyanto Rp 3 miliar; dan Karim Abidin sebanyak Rp 1 miliar. 

Setelah pengumuman tersangka ini, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Baharudin, Taka dan Karim. Sementara, Abdul Gafur tidak ditahan karena sedang dipenjara di Lapas Klas IIA Balikpapan dalam kasus suap yang lebih dahulu menjeratnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus