Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka pemberi suap anggota DPR, Eni Maulani Saragih. Suap diduga diberikan agar Eni memuluskan penandatanganan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"KPK meningkatkan status penanganan perkara dan menetapkan dua tersangka EMS dan JBK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Sabtu, 14 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Johannes adalah pengusaha yang pernah masuk daftar 150 orang terkaya di Indonesia tahun 2016. Dia merupakan bos perusahaan tekstil Apac Group, sekaligus pemegang saham Blackgold Resources Limited. Perusahaannya yang kedua itu, bergerak di bidang energi dan mengerjakan proyek PLTU Riau.
KPK menyangka Johannes memberikan Rp 500 juta kepada Eni selaku Wakil Ketua Komisi Energi DPR untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. Uang setengah miliar itu diduga bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang suap yang diduga diberikan Johannes berjumlah Rp 4,8 miliar. "Diduga uang itu akan diberikan untuk EMS dan kawan-kawan terkait," kata Basaria.
Basaria mengatakan KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2018. KPK kemudian menangkap 13 orang termasuk Eni dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Sedangkan Johannes ditangkap di Graha BIP, Gatot Soebroto, Jakarta.
Selain menangkap 13 orang, KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut. KPK menyita barang bukti tersebut dari tangan staf sekaligus keponakan Eni, Tahta Maharaya di tempat parkir Graha BIP.
Simak kabar terbaru soal suap anggota DPR dan KPK hanya di kanal Tempo.co.